Pengertian Tayamum, Niat, Tata Cara, Syarat, Dan Ketentuan Tayamum- Tayammum, secara etimologis, berarti disengaja (al-qashd). Sedangkan tayamum, secara terminologis ialah untuk memberikan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan kondisi tertentu. Ini tidak berarti umat Islam diperintahkan untuk mencoreng wajah dan tangan mereka dengan tanah (tur'ab); mereka disuruh meletakkan tangannya di tanah suci. Tayamum diresepkan pada tahun ke 6 Hijriah, lantaran pertolongan (rukhshah) yang diberikan kepada umat Muslim Tayamum, dalam pedoman Islam, merupakan pengganti dari thaharah, ketika seseorang dalam keadaan tertentu tidak sanggup mandi atau wudhu.
Hukum tayamum didasarkan pada surat Al-Nisa ayat 43:"Dan jikalau kau sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir) atau kembali dari kawasan buang air atau kau telah menyentuh perempuan, kemudian kau tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kau dengan tanah yang suci"
Ada juga hadist Nabi Saw yang menyatakan:
"Telah dijadikan bagi kita seluruh bumi ini sebagai masjid dan tanahnya menyucikan"
Selain itu, umat Islam telah setuju bahwa tayamum berfungsi sebagai pengganti wudhu dan mandi (wajib).
Meskipun demikian, beberapa ilmuwan berbeda dalam hal tayamum sebagai pengganti hadas besar. Hal ini diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas'ud bahwa tayamum tidak bisa menjadi pengganti thaharah yang agung. Sementara Ali dan teman-teman lainnya beropini bahwa tayamum bisa menjadi thaharah mengganti yang hebat. Karena perbedaan pendapat ini disebabkan oleh aneka macam kemungkinan yang terkandung dalam ayat tayamum di atas, selain adanya evaluasi tidak sahihnya hadis-hadis yang membolehkan tayamum bagi orang junuh.
Kata ganti (dhamir) antum yang beropini dalam potongan ayat: "...fa lam tajid ma'afa tayammamu"; jikalau tidak memperoleh air kemudian bertayamumlah" bisa mengacu kepada orang yang berhadas besar dan yang berhadas kecil secara bersamaan. Oleh lantaran itu, bagi ualam yang mengartikan au lamastum al-nisa sebagai bersetubuh dhamir tersebut mengacu kepada kedua orang yang terkena hadas bersama-sama. Sebaliknya, bagi ulama yang menganggap lamas tum al-nisa'. itu menyentuh dengan tangan, dhamir tersebut mengacu kepada orang yang hanya berhadas kecil.
2. Syarat Tayamum
Seseorang sanggup dibenarkan sehubungan dengan kondisi berikut ...
1. Ada usia uzur sehingga tidak bisa memakai air. Penggunaan air bisa terjadi lantaran pengembara, sakit, atau usus. Dalam hal ini keadaan musafir ada empat kelompok.
a. Dia yakin tidak ada air di sekitarnya; Makara ia bisa pribadi bertayamum tanpa harus mencari air dulu.
b. Dia tidak yakin tapi menduga ada air tapi mungkin tidak. Dalam keadaan menyerupai itu, ia harus terlebih dahulu mencari air di kawasan di mana air dimungkinkan.
c. Dia yakin ada air di sekitar kawasan itu. Dalam hal ini ada beberapa kemungkinan yaitu sebagai berikut ..
- Jika airnya erat dan jaraknya bisa dijangkau oleh si musafir demi mencari kayu, rumput atau penggembalaan binatang, maka wajib mengambil air dan tidak membenarkan permintaannya.
- Jika kawasan airnya sejauh yang ia mau itu akan menghabiskan waktu shalat, maka ia mungkin bertayamum lantaran dianggap tidak mendapatkan air.
- Jika tempatnya agak jauh, tak jauh dari jarak untuk mengambil kayu dan seterusnya, melebihi jarak untuk menciptakan segumpal air tanpa kehabisan waktu sholat, maka ia mungkin bertayamum, lantaran berjalan di kejauhan dianggap memberatkan.
- Jika airnya erat tapi sulit untuk mengambilnya lantaran banyak wisatawan lain berdesak-desakan mengambil air di kawasan itu, maka ia bisa bertanya kepada seorang teman.
Selain itu, dibenarkan untuk orang sakit lantaran dikhawatirkan penggunaan air akan mengakibatkan kematian, kerusakan pada anggota tubuh atau fungsi, penyakitnya lebih parah, menambah rasa sakit, dan sebagainya. Perhatian ini sanggup didasarkan pada pengetahuannya sendiri atau pernyataan dokter yang adil. Tayamum juga dibenarkan untuk orang-orang yang mempunyai air tapi airnya diharapkan untuk meminum insan dan hewan. Kondisi ini dianggap tidak bisa memakai air.
2. Masuk waktu sholat. Tayamum untuk doa tanpa batas waktu, baik wajib maupun sunat, hanya dibenarkan ketika memasuki waktunya. Alasannya ialah bahwa tayamum ialah lantaran keadaan darurat dan tidak ada keadaan darurat sebelum memasuki waktu sholat.
3. Mencari air sesudah memasuki waktu sholat sesuai dengan ketentuan di nomor 1.
4. Tidak bisa memakai air lantaran uzur syar'i, menyerupai takut pencuri atau rombongna rindu.
5. Tanah itu murni dan suci. Tayamum hanya berlaku dengan memakai tanah suci dan berdebu (Turab). Bahan lainnya, menyerupai semen, batu, welirang atau tanah yang dicampur dengannya tidak secara aturan dipakai untuk bertayamum.
Mengenai syarat yang terakhir ini, terdapat berbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Abu Hanifah dan Malik semua yang terdapat di permukaan bumi sanggup dipakai untuk bertayamum. Pendapat ini didasarkan kepada ayat: "fatayammamu sha'idan taymuyiba..; maka bertayamumlah kau dengan tanah yang suci". Kata sha'id dalam ayat ini maksudnya semua tanah yang terdapat di permukaan bumi; semuanya sanggup dipakai untuk bertayamum.
Advertisement
Imam Syafi'i, Ahmad, dan Jumhur fuqaha (ahli fikih) beropini bahwa tayamum hanya sah dengan memakai tanah yang suci, berdebu, dan sanggup menempel di wajah dan tangan. Pembatasan ini dasarkan pada hadis Nabi Saw di atas. Menurut mereka, hadist tersebut menyebutkan secara khusus thurab sebagai thahur, dan hal ini memberikan bahwa aturan menyucikan itu terbatas pada turab. Seandainya tidak ada batasan, hadis itu cukup menyampaikan "ju'ilat al-ardh masjidan wa thahuran". Dengan demikian, hadis tersebut dipandang sebagai klarifikasi terhadap ayat di atas yang mujmal (Global).
3. Bacaan Doa Niat Tayamum
Bacaan doa niat tayamum dalam bahasa arab:
Bacaan doa niat tayamum dalam bahasa latin:
"Nawaitu tayammuma lisstibaahatih shalaati fardhlol. Lillahi ta'aala"
Bacaan doa niat tayamum dalam bahasa indonesia/terjemahannya:
Aku niat bertayamum untuk mengerjakan sholat wajib lantaran Tuhan Ta'ala".
4. Tata Cara Tayamum
Tayamum terdiri dari empat cara atau rukun yaitu
a. Niat istibahah (niat membolehkan) salat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, menyerupai thawaf dan sujud. Dalil wajibnya niat ini berlaku menyerupai pada wudu. Niat dilakukan serentak dengan pekerjaan pertama dalam tayamum, yakni ketika memindahkan tangan ke wajah. Malikiah dan Syafi'iah memasukkan niat dalam rukun, tetapi Hanafiah dan Hanabilah memasukkannya sebagai syarat tayamum.
b. Menyapu wajah, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Nisa ayat 43, meskipun dengan memakai satu tangan atua satu jari. Jenggot, walaupun panjang, tulang lembut yang memisahkan antara dua lubang hidung, lekuk alis mata, anggota yang terdapat di antara pendengaran dan rambut pelipis (cambang), putih-putih yang terdapat di kepingan pangkal pendengaran yang ada di antar pendengaran dan rambut pelipis, termasuk kepingan wajah.
c. Menyapu kedua tangan hingga kedua siku. Orang yang melakukan tayamum harus melepaskan sesuatu yang menghalangi sampainya usahapan pada tangan tersebut, menyerupai cincin dan gelang. Ia juga harus mengusap kepingan bawah cincin atau gelang itu, tidak cukup menggerak-gerakkannya di dalam tayamum, berbeda halnya dengan wudu.
d. Tertip (berurutan), yakni mendahulukan wajah dari tangan.
5. Yang Membatalkan Tayamum
Abd Al-Rahman Al-Jaziri beropini bahwa hal-hal yang membatalkan tayamum ialah semua yang melibatkan wudhu. Seseorang yang bertayamum disebabkan oleh rintangan besar tidak lagi dianggap sebagai orang yang bahagia, kecuali jikalau hal itu disebabkan oleh sesuatu yang membutuhkan mandi, meski ia dianggap orang kecil. Jika orang itu bertayamum lantaran junub kemudian tayamumnya batal, maka situasinya tidak kembali sebagai junub, tapi sebagai orang yang malang. Karena itu, ia bisa membaca Quran masuk masjid, dan tinggal di dalamnya.
Hal lain yang membatalkan tayamum ialah hilangnya umur yang memungkinkannya bertayamum. Misalnya, ia memperoleh air sesudah ia tidak mendapatkannya atau bisa menggunakannya sesudah ia tidak bisa membelinya sebelumnya.
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Tayamum, Niat, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian tayamum, tata cara bertayamum, syarat-syarat bertayamum, ketentuan-ketentuan bertayamum, bacaan doa niat tayamum, lafadz bacaan doa niat tayamum, terjemahan niat tayamum, atau hal-hal yang membatalkan tayamum. Sekian dan terima kasih.
Referensi: Pengertian Tayamum, Tata Cara, Syarat, & Ketentuannya
Supiana, Karman. 2004. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya. Hal: 17-21
TAG : Iman Kepada Malaikat: Pengertian, Sifat, Fungsi, Nama-Nama & Tugasnya
Pengertian Haji, Syarat, Rukun, Jenis, Tata Cara & Manfaatnya
Tata Cara Sholat Tahajud & Bacaan Doa Niat Sholat Tahajud
Tata Cara Mandi Wajib & Bacaan Doa Niat Mandi Wajib
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Tayamum, Niat, Tata Cara, Syarat, Dan Ketentuan Tayamum"
Posting Komentar