Ketentuan Zakat Fitrah,Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Perhitungan Zakat Fitrah Dan Besaran Zakat Fitrah

Ketentuan Zakat Fitrah,Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Perhitungan Zakat Fitrah Dan Besaran Zakat Fitrah- Fitrah ialah zakat wajib yang dikeluarkan pada malam takbiran atau sebelum sholat ied. Dalam pembuatan zakat fitrah ada takaran yang dipakai dalam melaksanakan zakat fitrah. Prosedur penghitungan dan penyediaan zakat fitrah wajib mengenal teman, terutama yang mempunyai tingkat ekonomi tinggi.Perintah menunaikan Zakat Fitrah terdapat pada hadist : "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkan sebelum (selesai) shalat id, maka itu ialah zakat yang diterima (oleh allah); dan siapa saja yang mengerlukannya setelah shalat id, maka itu ialah sedekah biasa (bukan zakat fitrah). (HR. Ibnu Majah). 

Pemberian Zakat Fitrah: Menurut hadits di atas, diketahui bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan oleh siapa saja, baik pria atau perempuan, dewasa, atau masih anak-anak.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 
Terdapat beberapa pendapat para ulama mengenai kapan mulai dan final pembayaran Zakat Fitrah. Berikut pendapatnya... 

  1. Hanafiyah: TIdak ada batas awal dan akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar Zakat Fitrah ini, walau terlambat hingga lewat tanggal 1 Syawal 
  2. Malikiyah: Sejak 2 hari sebelum hari raya hingga paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, bila hingga lewat batas akhir, belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, bila ia bisa (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya hingga lewat hari raya, maka ia berdosa. 
  3. Syafi'iyah: Sejak hari pertama Ramadhan hingga tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya ialah sebelum shalat id. Lebih dari itu, bila memang ia bisa dan tidak ada 'udzur maka ia berdoa dan tetap harus membayar. Namun bila ada udzur menyerupai kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia harus tetap membayarnya. 
  4. Madzhab Hanbali: Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari id. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi'i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 Syawal. 

Perhitungan atau Besaran Zakat Fitrah 
Dalam takaran perhitungan yang dikeluarkan dalam menunaikan Zakat Fitrah, sudah ada hadist yang mengatur mengenai besaran Zakat Fitrah : "Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik pria maupun perempuan, baik kecil maupun renta dari kalangan kaum Muslim, dan ia menyuru semoga itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke daerah shalat Idul Fitri. (HR. Bukhari Muslim). 

 Perhitungan Zakat Fitrah Dan Besaran Zakat Fitrah Ketentuan Zakat Fitrah,Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Perhitungan Zakat Fitrah Dan Besaran Zakat Fitrah


Menurut perhitungan zakat fitrah di Indonesia, 1 sha 'disepakati seberat 2,5 kg beras. Kaprikornus harga beras sekarang sudah mencapai 10.000. Dengan demikian perhitungan Zakat Fitrahnya ialah ....
2,5 x 10.000 = 25.000

Sebaiknya gunakan harga konversi nilai beras yang biasa kita konsumsi setiap hari dan jangan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan memberi beras berkualitas rendah tanpa kualitas menyerupai makanan kita sehari-hari.

Demikianlah gosip mengenai Ketentuan Zakat Fitrah & Perhitungan Zakat Fitrah. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu ketentuan zakat fitrah & perhitungan zakat fitrah. Sekian dan terima kasih.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Ketentuan Zakat Fitrah,Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Perhitungan Zakat Fitrah Dan Besaran Zakat Fitrah"

Posting Komentar