Pengertian Negara, Fungsi Negara, Sifat Negara Dan Unsur-Unsur Negara- Teman-teman terkasih ihwal pemahaman negara, sifat, fungsi & elemennya. Secara umum, Definisi sebuah Negara yaitu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya bersifat politis, militer, ekonomi, sosial dan budaya yang diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah ini. Negara yaitu pengorganisasian orang-orang yang mempunyai orang-orang ke suatu tempat dengan sejumlah orang yang mendapatkan keberadaan organisasi ini. Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari (kota) yang berarti kota.
1. Pengertian Negara Secara Etimologi
Secara etimologis, kata negara berasal dari kata staat (Belanda dan Jerman); negara bab (Inggris); etat (Prancis); status atau statum (latin). Dalam masing-masing kata ini berarti meletakkan sebuah negara bangkit "," menempatkan "atau" menciptakan sebuah pendirian ".
Fungsi keberadaan sebuah negara yaitu untuk memfasilitasi rakyatnya dalam mencapai tujuan atau impian yang sama. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam sebuah dokumen yang disebut konstitusi, termasuk nilai-nilai yang sangat dianggap oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara sangat akrab kaitannya dengan keinginan masyarakat untuk mencapai kemakmuran bersama dengan cara demokratis.
2. Pengertian Negara Menurut Definisi Para Ahli
Ada beberapa pengertian negara yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut...
- Aristoteles : Menurut Aristoteles, pengertian negara yaitu suatu politik yang mengadakan komplotan dengan tujuan untuk mencapai kehidupa sebaik mungkin.
- R. Kranenburg : Menurut R. Kranenburg, pengertian negara yaitu suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok insan yang disebut bangsa.
- Hans Kelsen : Menurut Hans Kelsen yang menyatakan bahwa negara yaitu suatu susunan pergaulan hidup besama tanpa adanya suatu paksaan.
- Jean Bodin : Menurut Jean Bodin, pengertian negara yaitu suatu komplotan dari keluarga yang dipimin seorang pemimpin yang memakai nalar sehat dan mempunyai kedaulatan.
- George Jellinek : Menurut George Jellinek, pengertian negara yaitu organisasi kekuasaan dari sekelompok insan yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Hegel : Menurut Hegel yang menyatakan bahwa negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Roger F. Soltau : Menurut Roger F. Soltau menyatakan bahwa negara yaitu alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan kasus bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono : Menurut Prof. R. Djokosoetono menyatakan negara yaitu suatu organisasi insan atau kumpulan insan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarto : Menurut Prof. Mr. Soenarto yang menyatakan negara yaitu organisasi masyarakat yang mempunyai tempat tertentu, di mana kekuasaan negara yang berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Dari banyak sekali pendapat para ahli, sanggup disimpulkan bahwa gagasan sebuah negara yaitu sebuah organisasi di mana harus ada sekelompok orang yang tinggal / tinggal di wilayah permanen dan ada pemerintahan yang berdaulat baik di dalam maupun di luar untuk mencapai tujuan bersama.
3. Sifat - Sifat Negara
Negara yaitu bentuk khas dari organisasi, yang menciptakan dirinya berbeda dari organisasi sosial lainnya. Hal ini terlihat dari ciri khas yang khas atau istimewa. Kualitas khusus ini pada pada dasarnya yaitu perwujudan kedaulatan negara dan yang merupakan satu-satunya negara. Miriam Budiardjo dalam bukunya Fundamentals of Political Science menyatakan bahwa sifat negara ada tiga diantaranya sebagai berikut ,,,
- Sifat Memaksa : Sifat pemaksaan di negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana pemaksaan yaitu kehadiran tentara, politik dan instrumen penegak aturan / penjamin lainnya. Tujuan dari sifat pemaksaan yaitu bahwa semua undang-undang dan peraturan yang berlaku dipatuhi sehingga keamanan dan ketertiban di dalam suatu negara tercapai. Bagi mereka yang tidak mematuhi semua peraturan akan dikenai hukuman baik di dalam penjara maupun bahan / bahan hukum, menyerupai denda.
- Sifat Monopoli: Monopoli negara adalah bab untuk memutuskan tujuan umum masyarakat. Karena negara sanggup menyampaikan bahwa partai-partai agama atau politik tertentu dihentikan untuk hidup dan disebarluaskan alasannya bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
- Sifat Mencakup Semua: Semua undang-undang dan peraturan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada yang kebal hukum. Hal ini diharapkan untuk menjaga otoritas aturan dan tujuan tujuan negara tercapai.
4. Macam-Macam Fungsi Negara
Negara sanggup dipandang sebagai kumpulan orang yang hidup bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Setiap negara mempunyai tujuan nasional yang berbeda. Namun, pada pada dasarnya mempunyai tujuan final yang sama, yaitu mewujudkan kebahagiaan bagi masyarakat. Antara tujuan fungsi negara dan negara ada hubungan yang erat. Tujuan negara yaitu impian yang ingin dicapai oleh negara. Sedangkan fungsi negara yaitu kiprah negara untuk mewujudkan impian tersebut. Berbagai macam fungsi kenegaraan yaitu sebagai berikut.
- Fungsi keamanan dan ketertiban : Negara mempunyai fungsi kemanan dan ketertiban yang mengandung maksud bahwa negara menjaga kemanan dan ketentraman dalam masyarakat, serta mencegah bentrokan antarkelompok atau antarindividu.
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya : Fungsi ini sngat penting, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang pada hakikatnya merupakan tujuan negara itu sendiri.
- Fungsi pertahanan : Hal ini mengandung maksud bahwa negara berfungsi untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Oleh alasannya itu, negara perlu mempunyai alat-alat pertahanan yang berpengaruh dan canggih.
- Fungsi keadilan : Hal ini mengandung maksud bahwa negara memperlakukan setiap orang secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi negara berdasarkan teori para ahli - Di dalam teori kenegaraan, dikenal beberapa fungsi kekuasaan negara yang utama. Fungsi kekuasaan negara dalam teori kenegaraan yaitu sebagai berikut..
a. Trias Politika
Teori Trias Politika dikemukakan oleh Monstesquieu. Teori ini dibagi menjadi tiga fungsi antara lain sebagai berikut..
- Fungsi legislatif (membuat undang-undang)
- Fungsi administrator (melaksanakan undang-undang)
- Fungsi yudikatif (mengadili pelanggaran terhadap undang-undang)
Setiap fungsi tersebut terpisah satu dengan lainnya. Maksud pemisahan fungsi tersebut yaitu sebagai berikut..
- agar kekuasaan pemerintahan tidak terpusat pada satu tangan saja (raja)
- untuk mencegah tindakan sewenang-wenang
- untuk menjamin adanya kebebasan berpolitik
b. Teori dari John Locke
John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut..
- Fungsi legislatif (membuat peraturan)
- Fungsi administrator (melaksanakan peraturan dan mengadili perkara)
- Fungsi federatif (mengurusi hubungan luar negeri dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi legislatif ataupun eksekutif).
c. Teori Caturpraja
Teori caturpraja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven ini terbagi dalam empat fungsi pokok antara lain sebagai berikut..
- regelling (fungsi perundang-undangan)
- bestuur (fungsi pemerintahan)
- rechtspraak (fungsi kehakiman/mengadili)
- politie (fungsi kepolisian/ketertiban dan keamanan)
d. Teori Dwipraja
Teori dwipraja dikemukakan oleh Goodnow. Teori ini terbagi menjadi dua fungsi negara antara lain sebagai berikut..
- Policy making (fungsi pembentukan haluan negara)
- Policy executing (fungsi pelaksanaannya dalam mencapai policy making)
Fungsi negara di Indonesia menggunakna teori Tria Politika. Dalam pengertian pembagian (distribution of power), bukan pemisahan kekuasaan (separation of power) menyerupai sebagai berikut..
- Presiden (eksekutif), mengajukan rancangan undang-undang ke pada Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Presiden (eksekutif), memberi pengampunan hukuman dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (yudikatif).
- Presiden (eksekutif), memberi amnesti dan pembatalan (yudikatif) dengan memperlihatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif).
- Presiden (eksekutif) menyatakan perang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif)
5. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur negara merupakan bab yang sangat penting dalam terbentuknya negara, tanpa unsur-unsur tersebut negara tidak sanggup terbentuk. Unsur-unsur negara dikelompokkan dalam dua macam yaitu secara konstitutif mencakup rakyat wilayah, pemerintahan yang berdaulat, sedangkan yang kedua yaitu unsur deklaratif mencakup legalisasi dari negara lain. Unsur-unsur terbentuknya negara yaitu sebagai berikut...
a. Rakyat
Rakyat yaitu semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan tersebut. Negara harus mempunyai rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dari terbentuknya negara, alasannya rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.
b. Wilayah
Wilayah yaitu tempat menetapnya atau tempat tinggalnya suatu bangsa atau rakyatnya terhadap suatu negara. Wilayah terdiri dari lautan, udara, daratan, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.
c. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diharapkan untuk melakukan tugas-tugas pokok dalam suatu negara. Pemerintahan yang berdaulat mempunya kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke luar.
- Kedaulatan ke dalam artinya pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan.
Sifat-sifat kedaulatan negara yaitu sebagai berikut...
- Permanen, artinya kedaulatan negara tersebut tetap ada selama negara tetap bangkit atau ada walaupun ada perombakan organisasi.
- Asli, artinya, kedaulatan yang tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi, namun orisinil dari dari negara itu sendiri
- Bulat/tidak terbagi-bagi, artinya kedaulatan tertinggi yang tidak sanggup dibagi-bagi, sehingga terdapat satu kedaulatan
- Absolut/tidak terbatas, artinya kedaulatan yang tidak dibatasi apapun dan siapapun, tetapi kalau dibatasi berarti kedaulatan kekuasaan tertinggi akan hilang
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dipandang dari sudut aturan internasional sangatlah penting sebelum negara gres tersebut menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain terdapat dua macam antara lain sebagai berikut..
- Pengakuan de facto yaitu legalisasi berdasarkan kenyataan bagi negara gres yang telah memenuhi unsur konstitutif
- Pengakuan de jure yaitu legalisasi terhadap sah berdirinya suatu negara berdasarkan aturan internasional.
Contoh legalisasi secara de jure pada bangsa Indonesia
- Inggris pada tanggal 31 Maret 1947
- Amerika Serikat pada tanggal 17 April 1947
- Uni Soviet pada tanggal 26 Mei 1948 (sekarang negara Rusia)
- Belanda pada tanggal 27 Desember 1949
Demikianlah gosip mengenai Pengertian Negara, Sifat, Fungsi & Unsur-Unsurnya. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian negara secara umum, pengertian negara secara etimologi, pengertian negara berdasarkan pendapat para ahli, sifat-sifat negara, macam-macam fungsi negara, unsur-unsur negara baik secara konstituif, dan deklaratif. Sekian dan terima kasih.
Referensi :
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 5-15
A. Ubaidillah, Abdul Rozak dkk, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.
Samidi dan Vidyaningtyas. W. 2006. Belajar Memahami Kewarganegaraan untuk kelas IX Sekolah Menengah Pertama dan MTs. Solo : Planitinum . Hal : 3- 18.
Sunardi H.S. dan Bambang Tri Purwanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 5- 14
Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Pertama Kelas IX. Jakarta: Quadra.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Negara, Fungsi Negara, Sifat Negara Dan Unsur-Unsur Negara"
Posting Komentar