Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi :Tujuan, Perbedaan, Contoh, Efek Faktual Dan Negatif

Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi :Tujuan, Perbedaan, Contoh, Dampak Positif dan Negatif- Mari kita eksklusif membahas, apa itu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Pengertian sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan dan wewenang pemerintah kepada pemerintah pusat. Definisi Desentralisasi adalah pengalihan wewenang dari pusat ke daerah untuk memerintah rumah pemerintah mereka sendiri, namun sebagian keamanan, aturan dan kebijakan fiskal masih dipegang oleh pusat, namun ada delegasi kepala daerah. Sedangkan Pengertian Dekosentrasi yaitu pendelegasian wewenang administratif dari pemerintah pusat kepada pejabat daerah. Tujuan pendelegasian wewenang hanyalah wewenang administratif, sedangkan otoritas politik masih berada di pemerintah pusat. Inilah klarifikasi wacana Sentralisasi, Desentralisasi, dan Dekonsentrasi ...

A. Sentralisasi
Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan dimana semua kekuasaan berpusat pada pemerintah pusat. Tujuan pemerintah pusat yaitu presiden dan dewan kabinet. Sedangkan tujuan kewenangan yaitu kewenangan politik dan kewenangan administratif. Makna otoritas politik yaitu wewenang untuk menciptakan dan memutuskan kebijakan. Sedangkan arti kewenangan administratif yaitu kewenangan untuk melaksanakan kebijakan.

Kelemahan dari Sistem Sentralisasi
Sentralisasi mempunyai kelemahan dalam mengambil kebijakan dan keputusan di daerah pusat yang membutuhkan waktu usang untuk melakukannya dan akan menyediakan beban kerja sebab pekerjaan rumah tangga meningkat dan terakumulasi.

Contoh Sistem Terpusat
  1. TNI (Badan Keamanan Negara), yang memperlihatkan santunan kepada Indonesia dengan tiga poin yaitu darat, laut, dan udara.
  2. BI (Bank Indonesia), sebagai sentral kebijakan moneter dan fiskal.


Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi

1. Aspek Ekonomi
  • Dampak faktual dari sistem terpusat terhadap aspek ekonomi yaitu ekonomi yang lebih fokus dan tertib sebab pusatnya sendiri mengatur sistem ekonomi.
  • Dampak negatif dari sistem terpusat terhadap aspek ekonomi yaitu bahwa daerah hanya dipakai sebagai sapi kas dan tidak diberi wewenang untuk mengatur kebijakan ekonomi masing-masing, sehingga konsentrasi keuangan terjadi di pemerintah pusat.


2. Aspek Sosial Budaya
  • Dampak faktual dari sistem sentralisasi terhadap aspek sosial budaya yaitu adanya perbedaan budaya yang sanggup disatukan bangsa Indonesia. Sehingga masing-masing daerah tidak saling menonjolkan budaya dan memperkuat moto Bhinneka Tunggal Ika.
  • Dampak negatif dari sistem sentralisasi terhadap aspek sosial budaya yaitu bahwa pemerintah pusat mendominasi semua aktivitas negara, sehingga pemerintah daerah telah menghilangkan keberadaan daerah tersebut sebagai tatanan pemerintah daerah dengan keunikan sosial dan budayanya sendiri. Dalam jangka panjang hal itu menimbulkan ketergantungan pada pemerintah pusat dan pada risikonya membunuh kreasi dan inisiatif lokal dalam membangun wilayahnya.


3. Aspek Keamanan
  • Dampak faktual dari sistem terpusat terhadap aspek keamanan yaitu keamanan yang lebih aman, dan jarang konflik antar daerah yang sanggup mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia.
  • Dampak negatif dari sistem terpusat pada aspek keamanan yaitu keunggulan organisasi militer. Dengan demikian, organisasi militer mempunyai hak lebih dari organisasi lain.


4. Aspek Politik
  • Dampak faktual dari sistem syncralization terhadap politik yaitu bahwa pemerintah daerah tidak menjadi pusat perbedaan keputusan, sebab semua keputusan dan kebijakan ada di pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dimaksimalkan sebab pemerintah daerah hanya menerimanya saja.
  • Dampak negatif dari sistem terpusat dari bidang politik yaitu bahwa tempat ini terus mengandalkan keputusan dan keputusan pemerintah pusat yang memakan waktu usang sehingga realisasi keputusan terhambat.


B. Desentralisasi
Desentralisasi yaitu serah terima kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengelola semua urusan pemerintahan dalam sistem NKRI (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 Mengenai Pemerintahan Daerah) Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1974, pemerintah daerah bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang efisien, lalu menghasilkan otonomi. Otonomi yaitu kebebasan masyarakat di wilayah ini untuk mengatur dan mengelola kepentingannya sendiri. Semua otoritas dan tanggung jawab yang diajukan kepada pemerintah daerah menjadi tanggung jawab daerah baik secara politis pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, dan implementasinya.

Tujuan Sistem Desentralisasi 
  • Mencegah pemusatan keuangan 
  • Sebagai perjuangan pendemokrasian pemerintah daerah untuk mengikutsertakan rakyat betanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Penyusunan program-program dalam perbaikan sosial ekonomi di tingkat local
  • Contoh Sistem Desentralisasi 
  • Dinas pendidikan mengatur pola-pola pendidikan
  • Dinas perikanan mengatur potensi perikanan di suatu daerah. 
  • Pembuatan kebijakan oleh DPRD
  • Pemilihan kepala daerah


Dampak Positif dan Negatif Desentraliasi

1. Aspek Ekonomi
  • Dampak faktual sistem desentralisasi dari sisi ekonomi yaitu bahwa pemerintah daerah sanggup dengan gampang mengelola sumber daya alam mereka, sehingga pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat meningkat.
  • Dampak negatif dari sistem desentralisasi dalam aspek ekonomi yaitu bahwa hal itu sanggup menimbulkan korupsi jikalau ada pejabat daerah (tidak benar).


2. Aspek Sosial Budaya
  • Dampak faktual sistem desentralisasi terhadap aspek sosial budaya yaitu memperkuat ikatan sosio-kultural daerah dan membuatkan budaya masing-masing daerah.
  • Dampak negatif sistem desentralisasi terhadap aspek sosio-kultural yaitu bahwa masing-masing daerah dalam perlombaan untuk menyoroti budayanya. Kaprikornus secara tidak langsung, hal itu sanggup memudarkan kesatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sendiri.


3. Aspek Keamanan
  • Dampak faktual sistem desentralisasi dalam hal keamanan yaitu upaya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kebijakan kebijakan sanggup meredam setiap wilayah untuk memisahkan diri dengan NKRI.
  • Dampak negatif dari sistem desentralisasi dalam hal keamanan yaitu desentralisasi yang juga berpotensi menjadikan konflik antar daerah, jikalau ada daerah yang tidak puas dengan sistem yang menyangkut NKRI.


4. Aspek Politik
  • Dampak faktual dari sistem desentralisasi di ranah politik yaitu daerah yang lebih aktif dalam mengelola daerah sebab sebagian besar keputusan dan kebijakan berada dan diputuskan di daerah tersebut.
  • Dampak negatif dari sistem desentralisasi di bidang politik yaitu bahwa ada euforia hiperbola jikalau otoritas tersebut disalahgunakan untuk kepentingan kelompok dan kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi atau individu. Sulit mengendalikan pemerintah di tingkat pusat.


C. Dekonsentrasi 
Dekosentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yaitu gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau ke instansi vertikal di wilayah tertentu. Kewenangan tersebut hanya sebatas wewenang administrasi, sedangkan wewenang politik tetap berada di tangan pemerintah pusat. Dekonsentrasi yaitu perpadungan dari sentralisasi dan desentralisasi. Dasar aturan dekosentrasi diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2001 wacana pembagian wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintah tersebut.

Tujuan Sistem Dekosentrasi  
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan 
  • Pengelolaan pembangunan dan peayanan terhadap kepentingan umum
  • Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem manajemen negara
  • Adanya kerharmonisan dalam keselarasan pelaksanaan pembagunan nasional 
  • Terpeliharanya keutuhan NKRI


Contoh Sistem Dekosentrasi 
  • Kantor pelayanan pajak
  • Penyelenggaraan dinas perhubungan
  • Penyelenggaraan dinas pekerjaan umum

adalah penyerahan kekuasaan dan wewenang pemerintah kepada pemerintah pusat Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi :Tujuan, Perbedaan, Contoh, Dampak Positif dan Negatif

Demikianlah isu mengenai Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, & Dekonsentrasi. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian sentralisasi, pengertian desentralisasi, pengertian dekosentrasi, tumpuan sistem sentralisasi, kelemahan sistem sentralisasi, dampak faktual dan negatif sistem sentralisasi, dampak faktual dan negatif sistem desentralisasi, tujuan sistem desentralisasi, contoh-contoh sistem desentralisasi, tujuan sistem dekosentrasi, contoh-contoh sistem dekosentrasi. Sekian dan terima kasih. 

Referensi: 
Kansil, C.S.T . 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia. PT Bumi Aksara : Jakarta.
Dimock, E. Marshall. Administrasi Negara. Erlangga : Jakarta.
Rodee, Clyner Carlton. Pengantar Ilmu Politik. 2000. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1990. Pengantar Administrasi Pembangunan. LP3ES : Jakarta
Ndraha, Talizidu. 1988. Metodologi Pemerintahan Indonesia. Bina Aksara : Jakarta
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. 2002. Pemerintahan Daerah Indonesia. Sinar Grafika : Jakarta
MaCandrews, Colin dan Ichlasul Amal. 1993. Hubungan Pusat Daerah dalam pembangunan. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah.
Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Derah. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 Sekolah Menengah Pertama dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi :Tujuan, Perbedaan, Contoh, Efek Faktual Dan Negatif"

Posting Komentar