Pengertian Pajak, Unsur Pajak, Syarat Pemungutan Pajak, Asas, Dan Teori

Pengertian Pajak, Unsur Pajak, Syarat Pemungutan Pajak, Asas, dan Teori- Pengertian pajak yakni iuran wajib dari wajib pajak kepada Negara ang tidak mendapatkan jasa secara eksklusif dari Negara dan digunakan untuk membiayai keperluan umum bagi seluruh anggota masyarakat. Menurut perkembangan ekonomi, pajak tersebut didefinisikan berdasarkan pendapat Rochmat Sumitro bahwa pajak merupakan bantuan rakyat terhadap kas negara berdasarkan Undang-undang (dapat dikenakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik atau remunerasi (kontrak langsung) sanggup ditunjuk dan digunakan untuk membayar biaya publik. Sedangkan berdasarkan Rochmat Soemahidjaja, dikatakan bahwa pajak merupakan iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh otoritas berdasarkan norma hukum, untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa secara kolektif dalam mencapai umum. kesejahteraan

Unsur-Unsur Pajak 
Unsur-Unsur Pajak – Dari beberapa pengertian pajak sanggup disimpulkan bahwa pajak mempunyai unsure-unsur sebagai berikut… 

  • Iuran dari rakyat kepada Negara. Artinya, yang berhak dalam memungut pajak ialah Negara. Tidak ada anggota masyarakat yang sanggup diperbolehkan dalam memungut pajak kepada anggota masyarakat lainnya. Bentuk iuran yakni uang dan bukan barang. 
  • Berdasarkan undang-undang. Agar Negara sanggup memungut pajak, pajak tersebut haruslah diatur dalam undang-undang. 
  • Tanpa imbal jasa atau kontraprestasi eksklusif dari Negara. Artinya, meskipun rakyat membayar pajak kepada pemerintah, tetapi pemerintah tidak eksklusif menawarkan jasa kepada pribadi pembayar pajak. 
  • Pajak sanggup digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. 
 Pengertian pajak yakni iuran wajib dari wajib pajak kepada Negara ang tidak mendapatkan  Pengertian Pajak, Unsur Pajak, Syarat Pemungutan Pajak, Asas, dan Teori

Fungsi Pajak 

Fungsi Pajak - Pajak mempunyai kiprah yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, terutama dalam pelaksanaan pembangunan alasannya yakni pajak merupakan sumber penerimaan negara untuk membiayai semua pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal tersebut di atas, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai berikut ...
a Fungsi Anggaran: Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak kini digunakan untuk pembiayaan rutin menyerupai belanja barang, pembelian barang, dan perawatan.
b. Fungsi Pemerintahan: Pemerintah sanggup mengatur pertumbuhan ekonomi dari kebijakan pajak. Dengan fungsi ini, pajak digunakan untuk mencapai tujuan.
c. Fungsionalitas Stabilitas: Dari pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menerapkan kebijakan terkait stabilitas harga, sehingga inflasi bisa dikendalikan.
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan: Pajak yang telah dikumpulkan oleh Negara digunakan untuk membiayai semua kepentingan publik, apakah itu pengembangan pembiayaan untuk membuka kesempatan kerja yang sanggup meningkatkan pendapatan masyarakat.

Syarat-Syarat Pemungutan Pajak
Ketentuan Pemungutan Pajak - Tidak gampang untuk pajak masyarakat. Jika terlalu tinggi, orang akan membayar pajak. Namun, kalau terlalu rendah maka pembangunannya tidak akan berjalan alasannya yakni dana kurang. Agar tidak menimbulkan banyak sekali problem maka koleksi pajak harus memenuhi banyak sekali persyaratan, yaitu sebagai berikut ..

a. Syarat Keadilan (Fair Tax Collection)
Seperti halnya produk aturan lainnya maka aturan perpajakan harus membuat keadilan dalam pemungutan pajak. Adil dalam legislasi atau fair dalam implementasinya. Contohnya yakni sebagai berikut ...
  • Dengan mengatur hak dan kewajiban pembayar pajak
  • Pajak berlaku untuk setiap warga negara untuk memenuhi syarat sebagai wajib pajak
  • Sanksi untuk pelanggaran pajak umumnya diterapkan sesuai dengan beratnya pelanggaran
b. Persyaratan yuridis (Pengaturan Pajak Harus Di bawah Undang-Undang)
Sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Pajak dan retribusi yang untuk kepentingan Negara diatur oleh Undang-undang," ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan Undang-Undang perihal pajak, sebagai berikut .
  • Pengambilan pajak oleh Negara di bawah Undang-Undang harus dijamin kelancaran
  • Jaminan aturan bagi pembayar pajak tidak ditegakkan secara umum
  • Jaminan aturan perihal terjadinya kerahasiaan kepada wajib pajak
c. Pengambilan pajak harus dilakukan semaksimal mungkin
Retribusi pajak harus dicari sedemikian rupa supaya tidak mengganggu kondisi ekonomi, baik acara produksi, perdagangan atau jasa.
d. Kondisi Keuangan (Pengambilan Pajak harus Efisiensi)
Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pengumpulan pajak harus diperhitungkan. Jangan hingga pajak harus dibayar kurang dari biaya perawatan pajak. Oleh alasannya yakni itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan gampang dilaksanakan. Dengan demikian wajib pajak tidak akan kesulitan membayar pajak baik dari sisi perhitungan maupun dari segi waktu.
e. Sistem Pengumpulan Pajak Harus Sederhana
Bagaimana pajak dipungut sangat penting untuk keberhasilan dalam pengumpulan pajak. Sistem sederhana memudahkan pembayar pajak dalam menghitung beban pajak yang harus didanai sehingga memberi imbas nyata bagi pembayar pajak untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Asas Pemungutan Pajak
Asas Pemungutan Pajak- Untuk mencapai tujuan pemungutan pajak, ada pendapat para mahir yang mengungkapkan prinsip pengumpulan pajak antara lain sebagai berikut ...

a. Macam-Macam Asas Menurut Adam Smith
Menurut Adam Smith dalam bukunya "Wealth of Nations" dengan pedoman populer The Four Maxims, prinsip pengumpulan yakni pajak sebagai berikut ...
1. Asas  kesetaraan (prinsip kesetimbangan dengan kemampuan atau prinsip keadilan), pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan pembayar pajak. Negara tidak bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2. Asas Certainly (prinsip kepastian hukum), Semua pungutan pajak harus berdasarkan UU sehingga bagi yang melanggara akan dikenai hukuman hukum.
3. Asas Convinience of Payment (prinsip perpajakan pada prinsip waktu atau kesenangan), Pajak harus dikumpulkan pada ketika yang sempurna bagi wajib pajak (kapan yang terbaik untuk wajib pajak). Contohnya yakni sebagai berikut ...
  • Wajib pajak gres saja mendapatkan penghasilan 
  • Wajib pajak gres saja mendapatkan keuntungan dan keuntungan
4.Asas Efisiensi (prinsip efisiensi atau prinsip ekonomi), Biaya pemungutan pajak dibudidayakan semaksimal mungkin, supaya biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

b. Macam-Macam Asas Menurut W.J Langen,

Menurut W.J Langen, asas pemungutan pajak dibedakan menjadi beberapa macam yaitu sebagai berikut.. 
1.  Asas daya pikul, Besar kecilnya pajak yang dipungut haru berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan. 
2. Asas manfaat, Pajak yang dipungut oleh Negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum. 
3. Asas keamanan, Dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan wajib pajak yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama). 
4. Asas kesejahteraan, Pajak yang dipungut oleh Negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
5.  Asas beban yang sekecil-kecilnya, Pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) kalau dibandingkan dengan nilai objek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

c. Macam-Macam Asas Secara Umum.   
Disamping asas diatas, asas pemungutan pajak sanggup dilakukan berdasarkan dari 3 asas, yaitu sebagai berikut… 
1. Asas Domisili, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara dengan tempat tinggal wajib pajak. Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempak tinggal di Indonesia akan dikenakan pajak atas segala penghasilannya baik penghasilan yang didapat di Indonesia maupun penghasilan yang didapat diluar negeri. 
2. Asas Sumber, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara dengan sumber pendapatan tanpa melihat tempat tinggal. Wajib pajak berdasarkan asas ini yakni bagi siapapun yang memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan pajak sekalipun tempat tinggalnya diluar negeri. Contohnya yakni tenaga kerja absurd bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. 
3. Asas Kebangsaan, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara berdasarkan kebangsaan wajib pajak. Contohnya: setiap warga Negara absurd yang bertempat tinggal di Indonesia harus membayar pajak. 

Teori Pemungutan Pajak
Teori Pemungutan Pajak - Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam hukumnya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, terdapat beberapa teori yang mendasari mengenai adanya pemungutan pajak, yaitu sebagai berikut… 
a. Teori Asuransi 
Teori ini mempunyai kiprah untuk melindungi warganya dari kepentingan baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. 
b. Teori Kepentingan
Teori yang berdasarkan dari kepentinan masing-masing warga Negara termasuk kepentingan dalam pertolongan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkatk epentingan dalam pertolongan maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. 
c. Teori Gaya Pikul 
Teori yang didasarkan pada letak kemampuan (gaya pikul) membayar pajak bagi wajib pajak. Pajak harus dibayar sesuai dengan gaya pikul (kemampuan) seseorang. Untuk mengukur gaya pikul seseorang, perlu diketahui hal-hal berikut ini… 
  • Penghasilan 
  • Kekayaan 
  • Pengeluaran (belanja) 
  • Tanggungan keluarga 
Semakin banyak tanggungan keluarga maka semain kecil kemampuan (gaya pikul) seseorang untuk membayar pajak, sekalipun penghasilannya banyak
d. Teori Bakti 
Menurut teori ini yang didasarkan letak kekerabatan antara rakyat dengan Negara. Rakyat mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kepada Negara. Pembayaran pajak dari rakyat kepada Negara merupakan bentuk ungkapan bakti rakyat kepada negaranya sehingga teori ini disebut teori kewajiban pajak mutlak 
e. Teori Asas Gaya Beli
Teori yang berdasarkan dari adanya manfaat pajak yaitu pajak yang dipungut dari rumah tangga ada di maysarakat masuk ke rumah tangga Negara kemudian disalurkan kembali kem masyarakat. Tujuannya yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, sudah sepantasnya Negara sebagai penyelenggara kepentingan masyarakat memungut pajak kepada masyarakat. 

Macam-Macam Pajak 
Macam-Macam Pajak - Pajak dibedakan berdasarkan system pemungutan, forum pemungutan, dan sifatnya. Macam-macam pajak tersebut yakni sebagai berikut.. 

a. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan 
Berdasarkan system pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa yaitu sebagai berikut.. 
1. Pajak Langsung yakni pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak sanggup dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang secara periodic berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir. Contoh-contoh pajak eksklusif yakni sebagai berikut.. 
  • Pajak penghasilan (PPh) 
  • Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain) 
  • Pajak perseroan 
  • Pajak atas bunga, dividen, dan royalty 
2. Pajak tidak eksklusif adalah pajak yang pembayarannya bias dilimpahkan pihak lain. Contoh pajak tidak eksklusif yakni sebagai berikut.. 
  • Pajak penjualan 
  • Pajak pertambahan nilai 
  • Bea materai 
  • Bea lelang

b. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutan 
Berdasarkan forum pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut.. 
1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra yang pemungutannya di tempat dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Contoh pajak yang termasuk pajak sentra yakni sebagai berikut.. 
  • Pajak penghasilan (PPh)
  • Pajak kekayaan 
  • Pajak pertambah nilai (PPN)
  • Bea materai 
  • Pajak minyak bumi 
  • Pajak ekspor 
2. Pajak tempat adalah pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah tempat baik tempat tingkat satu (provinsi) maupun tempat tingkat dua (kabupaten atau kota). Contoh pajak yang termasuk jenis pajak tempat yakni sebagai berikut.. 
  • Pajak kendaraan motor
  • Pajak reklame 
  • Pajak tontonan 
  • Pajak radio 
  • Bea balik nama
c. . Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut
1. Pajak subjek adalah pajak yang pemungutannya berdasarkan dari diri orangnya (keadaan diri wajib pajak). COntoh pajak yang termasuk jenis pajak subjektif yakni sebagai berikut… 
  • Status perekonomian 
  • Susunan keluarga 
  • Jumlah tanggungan 
2. Pajak objektif adalah pajak yang pungutannya berdasarkan dari objek pajaknya. Contoh pajak yang termasuk jenis pajak objektif yakni sebagai berikut
Ketika kita membalik nama kendaraan yang kita beli, kita akan dikenai Bea Balik Nama (BBN). 
Pajak partambahan nilai (PPN). 

Demikianlah warta mengenai Unsur Pajak, Syarat Pemungutan Pajak, Asas, & Teori,. Semoga anda sanggup menerimanya dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian pajak, unsur-unsur pajak, fungi-fungsi pajak, syarat-syarat pajak, asas-asas pemungutan pajak, teori-teori pemungutan pajak, dan macam-macam pajak. Sekian dan terima kasih. 

Referensi: Pajak (Pengertian, Unsur, Fungsi, Syarat, Asas, Teori, Macam-Macamnya)
Muliawati, Weni. dkk. 2007. Ekonomi untuk Siswa Kelas IX SMA-MA. Bandung: Acarya Media Utama. Hal: 38-48

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Pajak, Unsur Pajak, Syarat Pemungutan Pajak, Asas, Dan Teori"

Posting Komentar