Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Prinsip, Fungsi Dan Definisi Para Ahli- Secara Umum, Pengertian Demokrasi Pancasila yaitu suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia ang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari filosofi kehidupan bangsa Indonesia, kemdian akan timbul filosofi dasar negara yang disebut Pancasila yang terkandung, tercemin, termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi konstitusional berdasarkan prosedur kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan negara dan pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Karena demokrasi Pancasila diikat oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan implementasinya diwajibkan sesuai dengan apa yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Memahami Demokrasi Pancasila Menurut Pakar - Selain pemahaman umum demokrasi Pancasila, ada juga pemahaman berdasarkan para hebat yang mengungkapkan pendapatnya untuk mendefinisikan makna demokrasi Pancasila. Berbagai definisi demokrasi Pancasila yaitu sebagai berikut ..
- Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila yaitu paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya ibarat dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan prosedur Pancasila, maka diharapkan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
- Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila berdasarkan Kansil yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila ibarat yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila mencakup bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila - Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila yaitu sebagai berikut..
- Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
- Terdapat pemilu secara berkesinambungan
- Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan pemberian untuk hak minoritas
- Merupakan kompetisi dari banyak sekali inspirasi dan cara dalam menuntaskan masalah
- Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari bunyi terbanyak
Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Isi Pokok Demokrasi Pancasila - Isi pokok demokrasi Pancasila yaitu sebagai berikut...
- Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
- Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan
- Sebagai sendi dari aturan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu negara aturan yang demokrastif
Fungsi Demokrasi Pancasila
Fungsi Demokrasi Pancasila - Demokrasi Pancasila mempunyai banyak fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara Indonesia. macam-macam fungsi demokrasi Pancasila yaitu sebagai berikut...
- Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara ibarat ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam tubuh perwakilan/permusyawaratan
- Menjamin berdirinya negara RI
- Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional
- Menjamin tetap tegaknya aturan yang berasal dari Pancasila
- Menjamin adanya relasi yang sama, harmonis dan simbang mengenai lembaga negara
- Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab
Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila - Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila yaitu sebagai berikut..
1. Perlindungan hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah
3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, dewan perwakilan rakyat atau yang lainnya.
4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum
6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945)
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Allah YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga keinginan nasional
10. Pemerintah berdasarkan hukum, dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
- Indonesia yaitu negara berdasarkan aturan (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
- Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
- Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.
Asas Demokrasi Pancasila
Asas Demokrasi Pancasila - Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut...
- Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan yaitu asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan keinginan rakyat, serta mempunyai jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
- Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui lembaga permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.
Demikianlah gosip mengenai Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Prinsip, Fungsi & Definisi Para Ahli. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian demokrasi Pancasila, ciri-ciri demokrasi Pancasila, prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, fungsi demokrasi Pancasila, dan pengertian demokrasi pancasila berdasarkan pendapat para ahli. Sekian dan terima kasih.
Referensi: Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Prinsip, Fungsi & Definisi Para Ahli
C. S. T. Kansil, 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta.
Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27
Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen Undang-Undang Dasar 1945: antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Prinsip, Fungsi Dan Definisi Para Ahli"
Posting Komentar