Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah - Dalam Pasal 19 ayat konstitusi (2) Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan tempat ialah pemerintah tempat dan DPRD. Selanjutnya, dalam klarifikasi undang-undang tersebut, antara lain dijelaskan di pemerintah tempat ialah pelaksanaan fungsi pemerintah tempat yang dilakukan oleh instansi pemerintah daerah. Di masing-masing tempat dikepalai oleh kepala tempat dibantu oleh satu wakil kepala daerah. Kepala tempat untuk provinsi ini dipanggil oleh gubernur, untuk distrik yang disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.
Kepala tempat dan wakil kepala tempat dipilih dalam satu pasangan pribadi oleh orang-orang di tempat yang bersangkutan. Gubernur yang alasannya posisinya juga merupakan perwakilan pemerintah di provinsi bersangkutan. Sebagai wakil pemerintah, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakilnya
Terdapat beberapa kiprah dan wewenang kepala tempat dan wakilnya antara lain sebagai berikut...
1. Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
- Memimpin penyelenggaraan pemerintah tempat menurut kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
- mengajukan rancangan perda
- menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah menerima persetujuan bersama DPRD
- menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) wacana APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
- mewakili wilayahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan sanggup diwakili oleh kuasa aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan kiprah dan wewenang yang lainnnya sesuai dengan peraturan perundang-udangan
2. Tugas dan Wewenang Wakil Kepada Daerah
- Membantu kepala tempat dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
- Membantu kepala tempat dalam mengoordinasikan aktivitas instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti lampiran dan/atau temuan hasil pengawasan pegawanegeri pengawasan, melakukan pemberdayaan wanita dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala tempat provinsi
- Memberikan saran dan perimbangan kepala tempat dalam penyelenggaraan aktivitas pemerintah daerah
- Melaksanakan kiprah dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah
- Melaksanakan kiprah dan wewenang kepala tempat apabila kepala tempat berhalangan.
Wakil kepala tempat dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab penuh kepada kepala daerah. Wakil kepala tempat mengganti kepala tempat hingga masa jabatannya habis atau kepala tempat meninggal, dihentikan, dipecat, atau tidak sanggup memenuhi seluruh kewajibannya selama enam bulan berturut-turut dalam masa jabatannya. Kepala tempat dan / atau wakil kepala tempat akan berhenti alasannya kematian, tuntutan sendiri, atau pemecatan.
Demikianlah gosip Tahukah Anda Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakilnya ?.... Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu kiprah dan wewenang kepala daerah, dan kiprah dan wewenang wakil kepala daerah. Sekian dan terima kasih.
Referensi :
H.S. Sunardi dan Bambang Tri Purwanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 67-68
Belum ada tanggapan untuk "Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Kepala Tempat Dan Wakil Kepala Daerah"
Posting Komentar