Pengertian Waran, Manfaat dan Resiko Investasi Waran (warrant)- Waran mempunyai manfaat menguntungkan untuk diperdagangkan namun hasilnya harus diambil dengan memakai waran. Sebelum membahas manfaat dan risiko waran, mari kita bahas dulu pengertian waran. Pengertian waran (warrant) yaitu hak membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan, biasanya hak waran dijual bersamaan dengan surat berharga (misal obligasi), dan berfungsi sebagai daya tarik bagi pembeli obligasi. Oleh sebab itu, waran biasanya dilampirkan sebagai aksesori pada penawaran umum saham atau obligasi. Biasanya harga pelaksanaannya lebih rendah dari harga pasar saham.
Begitu saham atau obligasi terdaftar di bursa, waran sanggup diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran lebih panjang dari pada bukti yang benar, yaitu 3 hingga 5 tahun. Waran yaitu opsi, dimana pemilik waran mempunyai opsi untuk menebus atau tidak menjamin pada dikala jatuh tempo. Pemilik waran sanggup menebus waran yang dimilikinya 6 bulan sehabis waran diterbitkan oleh penerbit. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan.
Manfaat Investasi pada Waran
a. Pemilik waran mempunyai hak untuk membeli saham gres perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham di pasar dengan harga lebih rendah dari harga saham di Pasar Sekunder dengan menebus waran yang dimilikinya bila harga sahamnya perusahaan melebihi harga pelaksanaan.
Contoh: Jika seorang investor membeli surat perintah dengan harga Rp 200,00 per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp.1.500,00 dan pada tanggal eksekusi, harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp.1.800,00 per saham, maka beliau akan beli saham perusahaan dengan harga hanya Rp. 1,700.00 (Rp.1.500,00 + Rp.200,00). Jika beliau segera membeli saham perusahaan di Pasar Sekunder, beliau harus mengeluarkan Rp.1.800,00 per saham.
b. Jika waran diperdagangkan di Bursa, maka waran mempunyai kesempatan untuk mendapat laba (capital gain) yaitu ketika harga jual waran lebih besar dari harga beli.
Resiko Investasi pada Waran
a. Jika harga saham selama masa latihan turun dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan. investor tidak akan menukar warannya dengan saham perusahaan sehingga ia akan kehilangan harga pembelian surat perintah tersebut.
Contoh: Jika investor membeli waran di pasar sekunder dengan harga Rp 200,00 dan harga pelaksanaannya yaitu Rp.1.500,00. Pada tanggal eksekusi, harga saham perusahaan bersangkutan turun menjadi Rp.1.200,00. Jika ini terjadi, investor tidak mengeluarkan Rp.1.700,00 (Rp.1.500,00 harga pelaksanaan + Rp.200,00 harga surat perintah). Jika beliau tidak menebus warannya maka kerugiannya hanya Rp.200,00 yang merupakan harga beli surat perintah.
b. Karena sifat garansi hampir sama dengan saham dan sanggup diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran juga sanggup mengalami kerugian (capital loss) kalau harga waran lebih tinggi dari harga jual.
Demikian pembahasan Pengertian, Manfaat dan Resiko Investasi Waran dan lihat juga ragam artikel ini. Semoga artikel wacana Pengertian, Manfaat dan Resiko Investasi Waran bermanfaat.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Waran, Manfaat Dan Resiko Investasi Waran"
Posting Komentar