Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia - Hai teman-teman kali ini kita akan membahas definisi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila yaitu kata yang dulu biasa kita dengar, apalagi orang Indonesia. Tapi tahukah anda teman-teman yang memahami Pancasila sebagai dasar negara? ... Pancasila sebagai basis negara biasanya disebut dengan filosofi negara atau negara philosopiche grondslag ideologi negara, dari negara. Pancasila berfungsi sebagai basis pemerintahan negara, yang berarti Pancasila dipakai untuk memerintah seluruh pemerintah negara Indonesia.
Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia sanggup dilihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkeudalatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beraadap, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia".
Norma Hukum Pokok atau fundamental dari sebuah peraturan negara yang, kalau dilihat dari segi hukum, mempunyai sifat kebenaran, keberadaannya yang permanen, besar lengan berkuasa dan tidak sanggup diganggu gugat dan tidak akan berubah bagi negara yang akan dibentuk, yang berarti "tidak sanggup diubah bahkan dengan jalan aturan "atau apapun. Fungsi dan posisi Pancasila sebagai prinsip prinsip dasarnya yaitu Konstitusi di bawah Pancasila dan bersumber dari Pancasila. atau sumber dan posisi konstitusi berasal dari asas dasar Pancasila.
Dengan demikian, "Definisi Pancasila sebagai Dasar Negara" yaitu bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar bagi negara untuk mengatur tata pemerintahan negara. Sedangkan Pancasila sesuai dengan Keputusan MPR No.III / MPR / 2000 merupakan sumber aturan dasar nasional.
Pancasila sebagai dasar negara dalam kedudukannya mempunyai fungsi, antara lain...
- Sumber Hukum negara Indonesia
- Suasana kebatinan (Geistlichenchinterground) dari Undang-Undang Dasar (UUD).
- Merupakan keinginan aturan bagi aturan dasar negara
- Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai sumber semangat Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan
- Norma-norma yang mewajibkan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara lainya untuk memegang teguh keinginan watak rakyat yang luhur.
Demikian artikel tentang Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia biar bermanfaat. terima kasih
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia"
Posting Komentar