Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya Secara Umum, Pengertian Norma Hukum ialah aturan sosial yang dibuat oelh lembaga-lembaga tertentu, menyerupai pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Pelanggaran norma aturan akan dikenakan hukuman denda atau eksekusi fisik. Penataan dan hukuman pelanggaran peraturan perundang-undangannya ialah heteronon yang berarti sanggup dikenakan oleh otoritas eksternal oleh negara.
Contoh norma hukum
Contoh norma aturan - Norma aturan mempunyai bermacam-macam pola menurut kehidupan masyarakat. Berbagai pola norma aturan ialah sebagai berikut ...
- Dilarang korupsi
- Jangan bunuh orang lain
- Dilarang melanggar ketertiban umum
- Dilarang melaksanakan teror
- Tidak sanggup menipu orang lain
- Jangan mengambil hak orang lain
- Mematuhi peraturan kemudian lintas
Ciri ciri norma hukum
- Bersumber dari forum resmi pemerintah
- Menjadi memaksa, sangat melarang.
- Ada hukuman eksekusi berupa denda, eksekusi fisik, atau eksekusi pidana.
Demikianlah info mengenai Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian norma hukum, contoh-contoh norma hukum, ciri-ciri norma hukum. Sekian dan terima kasih.
TAG:Pengertian Norma dan Fungsi Norma
Macam-Macam Norma dan Contohnya
Norma Kebiasaan: Pengertian Norma Kebiasaan, Contoh-Contoh & Ciri-Cirinya
Norma Agama: Pengertian Norma Agama, Contoh-Contoh & Ciri-Cirinya
Norma Kesusilaan: Pengertian Norma Kesusilaan, Contoh-Contoh &Ciri-Cirinya
Norma Kesopanan: Pengertian Norma Kesopanan, Contoh-Contoh & Ciri-Cirinya
Pengertian Norma, Ciri-Ciri, Macam-Macam & Contoh-Contohnya
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Norma Hukum: Contoh-Contoh, Ciri-Ciri Norma Hukum"
Posting Komentar