Pengertian dan Unsur Unsur Terbentuknya Negara dan Penjelasannya- Negara mempunyai unsur dalam membentuk sebuah negara. Unsur penyusun negara ialah suatu kondisi dalam pembentukan sebuah negara, kalau tidak terpenuhi, sanggup disimpulkan bahwa itu bukan sebuah negara. Ada beberapa persyaratan minimum yang harus dipenuhi semoga sesuatu bisa disebut negara. Persyaratan berlaku secara umum dan merupakan elemen penting. Kondisi ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu unsur konsitutif dan deklaratif. Unsur konstitutif Negara ialah unsur mutlak ketika negara terbentuk. Elemen konstitutif mencakup orang, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Unsur pembentukan sebuah negara oleh Elemen Deklaratif ialah unsur yang tidak mutlak pada ketika negara berdiri, namun unsur ini sanggup dipenuhi atau dipenuhi sehabis negara berdiri. Unsur deklaratif ialah akreditasi dari negara lain.
Di bawah Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933, dalam konvensi aturan internasional di mana negara mempunyai empat unsur konstitutif, antara lain, sebagai berikut.
- Harus ada penghuni (rakyat, penduduk negara) atau bangsa (staatsvolk)
- Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
- Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
- Kesanggupan berafiliasi dengan negara-negara lain.
Dengan unsur konstitutif, negara dipandang sebagai entitas politik yang konkret, negara bab dalam konkret, sebagaimana negara muncul dalam sejarah penjabaran sosial, sebagai asosiasi manusia. Jadi, bukan negara sebagai gagasan yang terlepas dari realitas sosialnya, Negara dipandang sebagai perpaduan antara warga negara, wilayah dan pemerintahan.
Unsur-Unsur Terbentuk Negara Secara Umum
1. Rakyat
Orang-orang di suatu negara ialah semua orang yang berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan mematuhi peraturan negara. Orang-orang di suatu negara sanggup dibedakan atau berikut ini.
a. Penduduk yaitu orang yang secara permanen berdomisili di dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang panjang. Di Indonesia, warga negara yang mempunyai status kewarganegaraan disebut sebagai warga negara Indonesia, yaitu penduduk orisinil Indonesia, atau warga negara aneh (orang asing), ibarat orang aneh yang bekerja dan tinggal di negara Indonesia. Di Indonesia, keberadaan mereka harus dibuktikan dengan kepemilikan kartu identitas (kartu identitas) bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Penghuni negara ini sanggup dibedakan sebagai warga negara, mereka yang secara sah dibuat sebagai negara, dengan status kewarganegaraan warga negara orisinil atau warga negara asing; dan bukan warga negara, yaitu mereka yang tidak diakui secara aturan atau bukan warganegara suatu negara. Status kewarganegaraan mereka ialah Warga Negara Asing.
b. Warga non-penduduk, mereka yang berada di suatu negara tidak tinggal secara permanen atau tinggal di wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan dimiliki oleh warga negara asing. Contohnya ialah turis mancanegara yang sedang berlibur di suatu negara.
Secara sosiologis, Pengertian Rakyat ialah kumpulan mansuai yang disatukan oleh rasa kesetaraan, dan yang gotong royong tinggal di wilayah tertentu. Secara umum, masyarakat ialah warga negara di suatu negara yang mempunyai ikatan aturan dengan pemerintah.
Secara sosiologis, Pengertian penduduk ialah semua orang yang sekaligus menghuni wilayah negara.
2. Wilayah
Wilayah merupakan elemen mutlak sebuah negara. Jika warga negara ialah basis pribadi sebuah negara, maka "wilayah" ialah dasar material atau dasar fisik negara. Sebuah negara nomaden (selalu bergerak) tidak sanggup mempunyai sebuah negara, bahkan kalau mereka mempunyai warga negara dan penguasa mereka sendiri. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasannya. Dalam batasan ini, Negara Bagian menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan objek di dalam wilayah, kecuali ada beberapa kategori orang dan objek yang dibebaskan dari yurisdiksi tersebut. Contohnya ialah representasi diplomatik negara aneh dengan harta benda mereka. Wilayah negara pada umumnya sanggup dibedakan di wilayah terestrial, samudera, teritori, dan wilayah ekstrateritorial.
a. Wilayah Daratan
Luas tanahnya tidak sepenuhnya milik sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa sebuah negara harus menyebarkan daratan dengan negara lain. Itu kalau negara-negara itu berada di wilayah darat yang sama, ibarat benua atau pulau yang sama. Batas negara pada umumnya disepakati melalui sebuah perjanjian internasional (perjanjian internasional). Kesepakatan tersebut mungkin bersifat bilateral kalau hanya menyangkut kepentingan kedua negara, dan mungkin juga multilateral kalau perbatasan dengan negara lain melibatkan lebih dari dua negara. Batas terestrial biasanya ditentukan dalam perjanjian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Karena batas biasanya ditentukan fitur alam ibarat gunung dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, contohnya berupa tembok penghalang. Batas-batas wilayah suatu negara dengan negara-negara lain di darat sanggup berwujud:
- Batas alam, yaitu batas negara dengan negara alami lainnya, ibarat dalam bentuk sungai, gunung dan hutan
- Batas buatan, batas-batas negara dengan bentuk negara lain yang sengaja dibuat oleh insan berupa pagar tembok, tiang pengaman, dan kawat berduri.
- Batas secara geografis, yaitu batas wilayah negara dengan negara lain yang sanggup ditentukan berdasarkan posisi geografis melalui garis lintang dan bujur. Misalnya, negara Indonesia secara geografis terletak pada 6 ° N - 11 ° LU, 95 ° BT - 141 ° BT.
b. Wilayah laut
Tidak semua negara diberi karunia mempunyai laut, terutama kalau negara itu berada di tengah benua. Negara ibarat itu disebut negara yang dikuasai daratan. Negara yang mempunyai wilayah maritim harus bersyukur karen wilaya bisa dijadikan modal untuk kesejahteraan rakyat dan negara. Sebagai lahannya, daerah maritim juga mempunyai batas. Awalnya ada dua konsep dasar perihal maritim teritorial, yaitu sebagai berikut ..
- Res nullius, konsepsi bahwa maritim bisa diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum - The Right and Dominion of the Sea.
- Res communis, konsepsi bahwa maritim ialah milik rakyat dunia, sehingga tidak sanggup diambil atau dimiliki oleh negara manapun. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum (laut bebas).
Saat ini, maritim teritorial yang masuk ke wilayah negara tertentu disebut perairan teritorial atau maritim teritorial. Di luar maritim teritorial ialah lautan bebas atau perairan internasional (mare liberum). Mengenai maritim teritorial Indonesia, PBB awalnya menetapkannya sejauh sejauh 3 mil (1 mil = 1852 meter) dari pantai surut. Pada tanggal 10 Desember 1982, Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) mengadakan Konvensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika. Hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Sebanyak 117 penerima mewakili negara dan dua penerima mewakili organisasi internasional. Konferensi tersebut memutuskan bahwa wilayah maritim terdiri dari hal-hal berikut.
- Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebaranya ialah 12 mil maritim diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada ketika air surut.
- Zona bersebelahan, yaitu wilayah yang maritim yang lebarnya 12 mil dari maritim teritorial suatu negara. Jadi, kalau negara sudah mempunyai wilayah teritorial sejauh 12 mil, maka daerahnya menjadi 24 mil maritim diukur dari pantai
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah maritim suatu negara yang lebarnya 200 mil ke maritim bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk acara ekonomi langsung negara tersebut. Di dalam zona tersebut, negara pantai berhak menangkap nelayan aneh yang ditemukan sedang menangkap ikan.
- Landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan maritim di luar maritim teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
- Landas benua, yaitu wilayah maritim suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini, negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi laba dengan masyarakat Indonesia.
c. Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara sanggup diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara ialah konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982. Berdasarkan UU tersebut dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner ialah setinggi 35. 761 km. Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan dalam bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, ibarat untuk kepentingan radio, penerbangan dan satelit.
Teori Konsep Wilayah Udara - Ada dua teori perihal konsepsi wilayah udara yang dikenal ketika ini, yaitu sebagai berikut..
1). Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) - Penganut teori udara bebas terbagi dalam dua aliran antara lain sebagai berikut...
a). Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas. Aliran ini beropini bahwa ruang udara itu bebas dan sanggup dipakai oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b). Aliran kebebasan udara terbatas. yang beropini bahwa :
- setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihata keamanan dan keselamatannya dan
- negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunya hak terhadap wilayah/zona teritorial.
2). Teorni Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
- Teori kemanan. Teori yang menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya hingga batas yang dibutuhkan untuk menjaga kemananan negara itu.
- Teori pengawasan Cooper ialah kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas daerahnya secara fisik dan ilmiah.
- Teori udara schacter ialah teori yang wilayah udara harus hingga suatu ketinggian, di mana udara masih mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.
d. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial ialah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara tersebut. Dengan kata lain, wilayah negara berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah suatu negara. Contohnya ialah kantor kedutaan sebuah negara di negara lain atau kapal aneh yang berlayar di maritim bebas dengan bendera negara. Dua besar mempunyai hak ekstrateritorial, selain kekebalan diplomatik (hak kekebalan pribadi), yaitu hak kedaulatan atas bangunan, bangunan dan halaman besar hingga ke tingkat pagar. Tidak ada yang bisa masuk ke halaman kedutaan tanpa izin dari negara atau kedutaan yang bersangkutan.
3. Pemerintahan Berdaulat
Adanya pemerintahan yang berkuasa atas seluruh daerahnya dan seluruh rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintah lain atau negara lain tidak berkuasa dan atas rakyat negara tersebut. Kekuatan ibarat itu disebut kedaulatan. Dengan demikian, kedaulatan ialah kekuatan tertinggi dalam sebuah negara yang berlaku untuk semua wilayah dan semua orang di negara tersebut. Kedaulatan negara ialah (1) asli, alasannya ialah tidak didasarkan pada kekuatan lain; (2) tertinggi, alasannya ialah tidak ada kekuatan yang lebih tinggi di atasnya; dan (3) tidak sanggup dibagi, alasannya ialah baik ke dalam dan ke luar, negara ini benar-benar berdaulat.
Menurut Jean Bodin, ada empat karakteristik kedaulatan, yaitu (1) asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuatan lain yang lebih tinggi; (2) permanen, yang berarti bahwa kekuasaan tetap ada selama hal itu tetap ada, meskipun pemegang hak berganti; (3) tunggal (bulat, artinya kekuasaan ialah satu-satunya otoritas tertinggi dalam sebuah negara yang tidak dibagi di antara badan-badan lain, dan (4) tidak terbatas, yang berarti bahwa kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuatan lain Jika ada kekuatan lain yang membatasi, maka otoritas tertinggi yang dimilikinya akan hilang. Pemerintah dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam pengertian sempit. Pemerintah dalam arti luas ialah keseluruhan instrumen negara yang memegang kekuasaan, yaitu legislatif, direktur dan yudisial. kekuasaan. Di sisi lain, pemerintah dalam arti sempit ialah keseluruhan alat negara yang menjalankan fungsi pemerintahan saja, yaitu negara lebmaga yang hanya menjalankan fungsi pemerintahan saja, yaitu direktur (presiden dan menteri) yang berada di biaya pelaksanaan undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif.
Kedaulatan pemerintah bisa berupa:
- Kedaulatan ke dalam, yang berarti bahwa pemerintah mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan penyelenggaraan negara sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
- Kedaulatan luar berarti pemerintah bebas, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan tidak tunduk pada kekuatan lain. Pemerintah juga harus menghoramti kekuatan negara bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang mengambarkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam antaralain sebagai berikut...
a. Pengakuan de facto, ialah akreditasi yang berdasarkan kenyataan yang berupa ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata perihal berdirinya suatu negara
- Pengakuan de facto yang bersifat tetap, ialah akreditasi dari negara lain terhadap suatu negara yang bisa menjadikan relasi di bidang perdagangan dan ekonomi.
- Pengakuan de facto yang bersifat sementara, ialah akreditasi yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
b. Pengakuan de jure, ialah akreditasi yang berdasarkan pada pernyataan resmi berdasarkan aturan internasional.
- Pengakuan de jure bersifat tetap , ialah akreditasi dari negara lain yang berlaku untuk selamanya alasannya ialah kenyataan yang mengatakan adanya pemerintahan yang stabil.
- Pengakuan de jure bersifat penuh, ialah terjadinya relasi antarnegara yang mengakui dan diakui dalam relasi dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
Demikianlah gosip mengenai Unsur-Unsur Terbentuknya Negara. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.
Referensi :
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 6-11.
Sunardi H.S, Bambang Tri Purwanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 8-14.
Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Pertama Kelas IX. Jakarta: Quadra.
Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX SMP/MTs. Bandung: PT Prabumi Mekar.
Dwi Cahyati A.W dan Warsito Adnan. 2011. Pelajaran Kewarganegaraan 1 untuk kelas X SMA, MA, dan SMK. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Dan Unsur Unsur Terbentuknya Negara Dan Penjelasannya"
Posting Komentar