Mengenal Para Pelaku Pasar Modal Dan Tugasnya- Pelaku pasar modal atau pemain utama terdiri dari beberapa jenis atau jenis pelaku yang mendukung dan terjadinya pasar modal. Dilihat dari manfaat pasar modal yang sangat menguntungkan suatu negara baik di sektor manapun. Pemain utama atau. Pelaku dalam pasar modal yaitu perusahaan yang akan melaksanakan penjualan saham dan pembeli atau pemodal yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh forum pendukung pasar modal atau perusahaan pendukung yang mendukung kelancaran operasional pasar modal. Untuk mengetahui pemain utama di pasar modal sanggup dilihat di bawah ini ...
Mengenal Para Pelaku Pasar Modal
Secara rinci, pemain utama yang terlibat dalam pasar modal termasuk ...
a. Emiten
Emiten yaitu pihak (perusahaan) yang bermaksud mengeluarkan / mengeluarkan penerbitan, yang berarti memberikan sekuritas untuk dijual atau diperdagangkan atau disebut sebagai perusahaan go-piblic. Jumlah perusahaan yang tercatat atau telah menjual sahamnya (listing) di bursa imbas jakarta 342 perusahaan.
b.Investor
Investor yaitu investor yang akan membeli saham yang dijual oleh perusahaan yang telah go public. Investor sanggup berasal dari investor domestik maupun aneh dari luar negeri.
c. Lembaga-Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga pendukung dan profesi pendukung pasar modal antara lain meliputi: ...
- Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM): Dewan pengawas pasar modal yaitu forum yang dibuat pemerintah untuk mengawasi pasar modal Indonesia. Awalnya Bapepam berfungsi sebagai Badan Pelaksana Modal di Indonesia namun semenjak privatisasi bursa imbas (pada tahun 1992), fungsi Bapepam diubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa Efek: Bursa yaitu forum yang melaksanakan aktivitas perdagangan efek. Di Indonesia ada dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta / Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya / Bursa Efek Surabaya
- Penjamin emisi (Underwriter): Penjamin Emisi yaitu perusahaan yang bertindak sebagai penjamin sekuritas / saham yang diterbitkan emiten.
- Perantara Pedagang Efek (PPE) (pialang/broker): Broker-dealer yaitu perusahaan yang bertindak sebagai distributor atau mediator bagi investor dan menerima reward berupa komisi / fee. Seperti yang kita ketahui dalam perdagangan bursa hanya sanggup dilakukan oleh anggota bursa melalui perwakilan pialang sekuritas yang dikenal sebagai calo (broker). Jumlah anggota bursa di Bursa Efek Jakarta yaitu 122 perusahaan.
- Pedagang Efek (Dealer): Trader sekuritas yaitu perusahaan pialang yang bertindak sebagai mediator imbas / distributor baik untuk investor maupun dirinya sendiri.
- Wali Amanat (Trustee): Wali amanat yaitu perusahaan yang bertugas menilai keamanan obligasi yang dibeli oleh investor.
- Perusahaan Surat Berharga (Securities Company) : Perusahaan sekuritas yaitu perusahaan yang didirikan dengan maksud melaksanakan perjuangan di bidang perdagangan efek.
- Penanggung: Penanggung yaitu pihak yang mengasumsikan pelunasan pokok dan bunga atas penerbitan obligasi atau sekuritas kredit dalam perkara penerbit pelanggaran kontrak.
- Akuntan Publik: Akuntan publik yaitu kiprah akuntan publik untuk menyidik laporan keuangan dan memberikan pendapat atas laporan keuangan perusahaan go-public.
- Notaris: Notaris yaitu layanan untuk memberikan isu ihwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) dan menciptakan keputusan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
- Konsultan Hukum: Konsultan aturan yaitu konsultan yang layanannya dibutuhkan untuk menghindari perusahaan yang mempunyai sekuritas yang kondusif di pasar modal terlibat dalam sengketa aturan dengan pihak lain.
- Lembaga Clearing: Lembaga kliring bertanggung jawab untuk mengamankan sekuritas yang diperdagangkan dan mengatur arus efek.
Demikian artikel tentang Mengenal Para Pelaku Pasar Modal Dan Tugasnya agar bermanfaat. terima kasih
Belum ada tanggapan untuk "Mengenal Para Pelaku Pasar Modal Dan Tugasnya"
Posting Komentar